kemarin adalah hari pertama dimulainya persidangan tentang "PERAMPOKAN PERSIJA". sebagai pihak penuntuk ada benny erwin dan pihak yang di tuntut adalah Bambang Cipto, Sonny Soemarsono, Zulfikar Utama, Pintor Gurning. mereka adalah orang mengaku-ngaku memiliki Persija.
pada persidangan kali ini pihak yang mengaku-ngaku memiliki persija tidak hadir dalam persidangan dan hanya mengirim pengacaranya masing-masing. ini membuktikan bahwa mereka takut untuk menghadapi jalur hukum ini, karen sebenarnya mereka perampok tim persija dikarenakan ketidak hadiran mereka, maka sidang di tunda hingga 29 desember mendatang.
sementara Benny Erwin selaku pihak penggugat hadir didampingi pengacara Gusti Randa. Tuntutan dari pihak penggugat antara lain, perubahan akte kepemilikan saham PT. Persija Jaya yang seharusnya masih dimiliki Benny Erwin selaku Direktur Utama, dan M. Niagara selaku Komisaris Utama, sesuai dengan akte, namun digantikan dengan orang lain. dan pada persidangan hari ini juga para pemilik sah persija yaitu klub anggota juga datang menghadiri persidangan.
semoga di jalur pengadilan yang katanya "suci" ini dapat menegakkan keadilan yang sebenar-bbenarnya.
KEMBALIKAN PERSIJA KAMI
semoga persijanya balik ya bro hehe :)
ReplyDelete